.feed-links {display:none !important;}
Subscribe to this Blog via Email :
expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Chat

"SELAMAT DATANG DI BLOG ORANG TAMPAN!!!!"
"BERANI, BENAR, TEPAT, AKURAT, DAN DI PERCAYA !!!!"

PERSURA

PERSURA
PERAYAAN NATAL DAN PELANTIKAN PANITIA PERSURA DPC MEDAN HELVETIA

ANIES - MUHAIMIN

ANIES - MUHAIMIN
ANIES - MUHAIMIN

PRABOWO - GIBRAN

PRABOWO - GIBRAN
PRABOWO - GIBRAN

GANJAR - MAHFUD

GANJAR - MAHFUD
GANJAR - MAHFUD

Saturday, March 18, 2023

PENCEMARAN NAMA BAIK DAN CONTOH NYA YANG VALID

 PENCEMARAN NAMA BAIK DAN CONTOH NYA YANG VALID


Pernahkah Anda mendengar istilah pencemaran nama baik? Pencemaran nama baik atau defamation merupakan tindakan yang menyerang kehormatan seseorang dengan cara menyatakan sesuatu, baik secara lisan maupun tulisan.

a. Berdasarkan KUHP

Dalam KUHP, istilah pencemaran nama baik dikenal dengan istilah “penghinaan” yang diatur secara khusus dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP.


penghinaan dalam KUHP dibagi menjadi 6 (enam) jenis, yakni:

  1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), yakni perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak.
  2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), yakni perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis.
  3. Fitnah (Pasal 311 KUHP), yakni apabila perbuatan yang dituduhkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 KUHP tidak benar.
  4. Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP), yakni jika penghinaan dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, maupun berupa perbuatan.
  5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP).
  6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)

Pencemaran Nama Baik: Catatan Penting Hingga Contoh Kasus & Dampak Hukumnya

Pernahkah Anda mendengar istilah pencemaran nama baik? Pencemaran nama baik atau defamation merupakan tindakan yang menyerang kehormatan seseorang dengan cara menyatakan sesuatu, baik secara lisan maupun tulisan. Bahkan menurut Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 29/2016 (UU ITE), orang yang mendistribusikan atau membuat konten berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik termasuk dalam tindakan pencemaran nama baik yang pelakunya diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda.

Di era digital seperti saat ini, kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial ataupun media digital lainnya. Pada artikel kali ini, Libera akan menjelaskan lebih detail mengenai hukum dan kasus pencemaran nama baik melalui media digital.

 

Pencemaran Nama Baik secara Umum

Sebelum masuk ke dalam penjelasan mengenai kasus pencemaran nama baik, Anda harus memahami unsur dari pencemaran nama baik secara umum, yaitu:

  1. Pertama, tindak pidana dalam pencemaran nama baik merupakan delik pidana aduan. Pencemaran nama baik masuk ke dalam kategori delik aduan karena penilaian terhadap tindakan pencemaran nama baik sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Tindak pidana pencemaran nama baik hanya dapat diproses oleh pihak berwenang jika terdapat pengaduan dari korban pencemaran.
  2. Kedua, pencemaran nama baik dilakukan melalui penyebaran informasi. Artinya, dalam suatu konten terdapat substansi yang berisi pencemaran yang disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.

 

Pencemaran Nama Baik sebagai Tindak Pidana

Di Indonesia, secara garis besar tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE. Definisi dan tafsiran pencemaran nama baik merujuk pada aturan yang ada dalam KUHP, sedangkan dalam UU ITE lebih diatur mengenai media atau cara pencemaran nama baik dilakukan.

a. Berdasarkan KUHP

Dalam KUHP, istilah pencemaran nama baik dikenal dengan istilah “penghinaan” yang diatur secara khusus dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP. Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, “menghina” dapat diartikan sebagai menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Adapun kehormatan yang dimaksud berkaitan dengan rasa malu seseorang. Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP dibagi menjadi 6 (enam) jenis, yakni:

  1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), yakni perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak.
  2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), yakni perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis.
  3. Fitnah (Pasal 311 KUHP), yakni apabila perbuatan yang dituduhkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 KUHP tidak benar.
  4. Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP), yakni jika penghinaan dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, maupun berupa perbuatan.
  5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP).
  6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP).

Adapun sanksi dari masing-masing perbuatan tersebut berbeda-beda, tergantung dari jenis pencemaran nama baik yang dilakukan.

b. Berdasarkan UU ITE

UU ITE lebih menekankan pada media atau cara dari pencemaran nama baik tersebut dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Jika Anda melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka Anda akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.


Dampak atas Pencemaran Nama Baik

Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian materi dan non materi diantaranya:

  1. Membekukan kebebasan berekspresi
  2. Menghambat kinerja seseorang
  3. Merusak popularitas dan karier
  4. Perihal pencitraan seseorang atau institusi
Pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. 


Terdapat kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan  melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban. Serta, sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP, orang yang sudah meninggal masih dapat melaporkan yang diwakili oleh keluarganya. 

Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas “pencemaran nama baik” bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Lebih lanjut, bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain diatur dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51.

CONTOH PENCEMARAN NAMA BAIK !!!



DATA DIRI : 

NAMA : CHRISTINA NOVA SIAHAAN 

AKUN FACEBOOK CHRISTINA SIAHAAN

PASAL YANG DI LANGGAR MERUPAKAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK DAN MERUGIKAN ORANG LAIN DAN MENGHILANGKAN BARANG BUKTI ELEKTRONIK BERUPA VIDEO

HUKUMAN : MAX PENJARA 12 TAHUN DAN DENDA Rp. 12.000.000.000 (pencemaran nama baik yang merugikan orang lain. DAN MASIH BANYAK HUKUMAN LAINNYA

STATUS HUKUMAN : TIDAK JELAS KARENA POLISI BELUM MEMPROSESNYA


NB : SEMOGA KEPOLISIAN INDONESIA SEGERA MEMPROSESNYA.





(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});