.feed-links {display:none !important;}
Subscribe to this Blog via Email :
expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Chat

"SELAMAT DATANG DI BLOG ORANG TAMPAN!!!!"
"BERANI, BENAR, TEPAT, AKURAT, DAN DI PERCAYA !!!!"

PERSURA

PERSURA
PERAYAAN NATAL DAN PELANTIKAN PANITIA PERSURA DPC MEDAN HELVETIA

ANIES - MUHAIMIN

ANIES - MUHAIMIN
ANIES - MUHAIMIN

PRABOWO - GIBRAN

PRABOWO - GIBRAN
PRABOWO - GIBRAN

GANJAR - MAHFUD

GANJAR - MAHFUD
GANJAR - MAHFUD

Sunday, March 19, 2023

Heboh Video Oknum Nakes Remehkan Pasien BPJS, Memang Fakta Atau Hanya Sebuah Konten?

 

Heboh Video Oknum Nakes Remehkan Pasien BPJS, Memang Fakta Atau Hanya Sebuah Konten?



Heboh Video Oknum Nakes Remehkan Pasien BPJS, Memang Fakta Atau Hanya Sebuah Konten?
Trending di berbagai media sosial oknum tenaga kesehatan (nakes) sepelekan pelayanan pasien BPJS, hanya konten atau memang fakta?


Publik di media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video Tik Tok tiga orang oknum tenaga kesehatan alias nakes tengah berjoget dengan narasi dan ekspresi meremehkan pelayanan terhadap pasien BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial).

Di dalam video yang beredar di berbagai platform media sosial mulai dari Tik Tok, Twitter, Instagram, bahkn juga FB, terlihat tiga orang tenaga medis yang terdiri atas satu orang laki-laki dan dua perempuan tengah memperagakan perbedaan pelayanan antara pasien umum dengan pasien BPJS dengan ekspresi yang dinilai oleh warganet sangat tidak baik karena dianggap meremehkan pelayanan terhadap pasien BPJS.

Belakangan diketahui bahwa tiga orang nakes yang videonya diunggah untuk yang pertama kali oleh akun Tik Tok @rintobelike2 tersebut ternyata adalah tiga orang nakes dari Puskesmas Lambunu 2, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Akibat dari viralnya video tersebut, ketiga oknum nakes telah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf untuk apa yang telah mereka lakukan yang memancing kemarahan warganet terutama pengguna asuransi kesehatan BPJS.


Heboh Video Oknum Nakes Remehkan Pasien BPJS, Memang Fakta Atau Hanya Sebuah Konten?


Melihat viralnya video oknum nakes yang diduga merendahkan pelayanan terhadap pasien pengguna BPJS menurut TS pribadi sangat wajar jika memancing berbagai komentar tanggapan bernada emosi dari warganet.

Bukan lagi menjadi rahasia di tengah masyarakat, isu terkait kurang baiknya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh nakes terhadap pasien pengguna asuransi atau iuran BPJS juga telah menjadi isu yang kerap sekali dikeluhkan baik di dunia nyata maupun di media sosial.

Perlu Agan dan Sista ketahui, BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan program jaminan sosial di bidang kesehatan program pemerintah yang telah berlaku sejak tahun 2013.

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS memiliki hak dan kewajiban, yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sebagaimana pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh pasien sakit dengan dana mandiri (umum) karena pasien BPJS memiliki kewajiban untuk membayar iuran bulanan sebagaimana kategori atau kelas masing-masing.


Heboh Video Oknum Nakes Remehkan Pasien BPJS, Memang Fakta Atau Hanya Sebuah Konten?


Hebohnya video oknum nakes yang meremehkan pelayanan pasien BPJS tersebut pun juga memunculkan pertanyaan besar di tengah warganet yang merasa geram, apakah video tersebut hanya sebuah konten atau memang faktanya pelayanan untuk pasien BPJS dibedakan dengan pasien umum.

Jika memang benar pelayanan antara pasien BPJS dan Umum dibedakan tentu Kementerian Kesehatan harus memperbaiki kinerjanya karena pasien BPJS juga memiliki hak-hak yang harus didapatkan karena mereka telah membayar iuran kesehatan untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang sama sebagaimana telah dijanjikan di dalam undang-undang dan Pancasila dimana semua rakyat Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan secara adil.

Mudah-mudahan dari adanya kejadian ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bukan hanya oleh oknum nakes yang telah membuat kehebohan dengan konten yang dibuat melainkan juga dijadikan sebagai himbauan serta pelajaran bagi Tenaga Kesehatan yang lain untuk bekerja ikhlas, sesuai SOP, dan tidak membeda-bedakan sikap pelayanan antara pasien umum dan pasien BPJS karena itu dapat menyakiti hati.

Bagaimana, apakah Agan Sista memiliki pendapat yang berbeda terhadap viralnya video oknum nakes yang diduga remehkan pasien BPJS tersebut?
TS pribadi menyarankan untuk semua orang berpikir terlebih dahulu sebelum membuat konten, karena saat konten tersebut telah dikonsumsi oleh publik maka akan ditangkap dengan berbagai macam sudut pandang dan tidak menutup kemungkinan akan dinilai negatif dan merendahkan orang lain.


Heboh Video Oknum Nakes Remehkan Pasien BPJS, Memang Fakta Atau Hanya Sebuah Konten?


Saturday, March 18, 2023

PENCEMARAN NAMA BAIK DAN CONTOH NYA YANG VALID

 PENCEMARAN NAMA BAIK DAN CONTOH NYA YANG VALID


Pernahkah Anda mendengar istilah pencemaran nama baik? Pencemaran nama baik atau defamation merupakan tindakan yang menyerang kehormatan seseorang dengan cara menyatakan sesuatu, baik secara lisan maupun tulisan.

a. Berdasarkan KUHP

Dalam KUHP, istilah pencemaran nama baik dikenal dengan istilah “penghinaan” yang diatur secara khusus dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP.


penghinaan dalam KUHP dibagi menjadi 6 (enam) jenis, yakni:

  1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), yakni perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak.
  2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), yakni perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis.
  3. Fitnah (Pasal 311 KUHP), yakni apabila perbuatan yang dituduhkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 KUHP tidak benar.
  4. Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP), yakni jika penghinaan dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, maupun berupa perbuatan.
  5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP).
  6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)

Pencemaran Nama Baik: Catatan Penting Hingga Contoh Kasus & Dampak Hukumnya

Pernahkah Anda mendengar istilah pencemaran nama baik? Pencemaran nama baik atau defamation merupakan tindakan yang menyerang kehormatan seseorang dengan cara menyatakan sesuatu, baik secara lisan maupun tulisan. Bahkan menurut Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 29/2016 (UU ITE), orang yang mendistribusikan atau membuat konten berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik termasuk dalam tindakan pencemaran nama baik yang pelakunya diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda.

Di era digital seperti saat ini, kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial ataupun media digital lainnya. Pada artikel kali ini, Libera akan menjelaskan lebih detail mengenai hukum dan kasus pencemaran nama baik melalui media digital.

 

Pencemaran Nama Baik secara Umum

Sebelum masuk ke dalam penjelasan mengenai kasus pencemaran nama baik, Anda harus memahami unsur dari pencemaran nama baik secara umum, yaitu:

  1. Pertama, tindak pidana dalam pencemaran nama baik merupakan delik pidana aduan. Pencemaran nama baik masuk ke dalam kategori delik aduan karena penilaian terhadap tindakan pencemaran nama baik sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Tindak pidana pencemaran nama baik hanya dapat diproses oleh pihak berwenang jika terdapat pengaduan dari korban pencemaran.
  2. Kedua, pencemaran nama baik dilakukan melalui penyebaran informasi. Artinya, dalam suatu konten terdapat substansi yang berisi pencemaran yang disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.

 

Pencemaran Nama Baik sebagai Tindak Pidana

Di Indonesia, secara garis besar tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE. Definisi dan tafsiran pencemaran nama baik merujuk pada aturan yang ada dalam KUHP, sedangkan dalam UU ITE lebih diatur mengenai media atau cara pencemaran nama baik dilakukan.

a. Berdasarkan KUHP

Dalam KUHP, istilah pencemaran nama baik dikenal dengan istilah “penghinaan” yang diatur secara khusus dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP. Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, “menghina” dapat diartikan sebagai menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Adapun kehormatan yang dimaksud berkaitan dengan rasa malu seseorang. Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP dibagi menjadi 6 (enam) jenis, yakni:

  1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), yakni perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak.
  2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), yakni perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis.
  3. Fitnah (Pasal 311 KUHP), yakni apabila perbuatan yang dituduhkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 KUHP tidak benar.
  4. Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP), yakni jika penghinaan dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, maupun berupa perbuatan.
  5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP).
  6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP).

Adapun sanksi dari masing-masing perbuatan tersebut berbeda-beda, tergantung dari jenis pencemaran nama baik yang dilakukan.

b. Berdasarkan UU ITE

UU ITE lebih menekankan pada media atau cara dari pencemaran nama baik tersebut dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Jika Anda melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka Anda akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.


Dampak atas Pencemaran Nama Baik

Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian materi dan non materi diantaranya:

  1. Membekukan kebebasan berekspresi
  2. Menghambat kinerja seseorang
  3. Merusak popularitas dan karier
  4. Perihal pencitraan seseorang atau institusi
Pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. 


Terdapat kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan  melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban. Serta, sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP, orang yang sudah meninggal masih dapat melaporkan yang diwakili oleh keluarganya. 

Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas “pencemaran nama baik” bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Lebih lanjut, bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain diatur dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51.

CONTOH PENCEMARAN NAMA BAIK !!!



DATA DIRI : 

NAMA : CHRISTINA NOVA SIAHAAN 

AKUN FACEBOOK CHRISTINA SIAHAAN

PASAL YANG DI LANGGAR MERUPAKAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK DAN MERUGIKAN ORANG LAIN DAN MENGHILANGKAN BARANG BUKTI ELEKTRONIK BERUPA VIDEO

HUKUMAN : MAX PENJARA 12 TAHUN DAN DENDA Rp. 12.000.000.000 (pencemaran nama baik yang merugikan orang lain. DAN MASIH BANYAK HUKUMAN LAINNYA

STATUS HUKUMAN : TIDAK JELAS KARENA POLISI BELUM MEMPROSESNYA


NB : SEMOGA KEPOLISIAN INDONESIA SEGERA MEMPROSESNYA.





SIDANG IJAZAH PALSU JOKOWI PANAS!!!

 SIDANG IJAZAH PALSU JOKOWI PANAS !!! 









Viral, Diduga Ada Sentimen dari Istri, Kapolsek Torgamba Labuhan Batu Selatan, AKP Luhut Bapit Sihombing Bersama Istrinya Mengusir Bripka Revo Sitorus dan Keluarga dari Asrama





Viral, Diduga Ada Sentimen dari Istri, Kapolsek Torgamba Labuhan Batu Selatan, AKP Luhut Bapit Sihombing Bersama Istrinya Mengusir Bripka Revo Sitorus dan Keluarga dari Asrama, pada Minggu 12/3/2023. 

#polisilawanpolisi 
#indahnyakeributanini
#niceshot
 

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});