.feed-links {display:none !important;}
Subscribe to this Blog via Email :
expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Chat

"SELAMAT DATANG DI BLOG ORANG TAMPAN!!!!"
"BERANI, BENAR, TEPAT, AKURAT, DAN DI PERCAYA !!!!"

PERSURA

PERSURA
PERAYAAN NATAL DAN PELANTIKAN PANITIA PERSURA DPC MEDAN HELVETIA

ANIES - MUHAIMIN

ANIES - MUHAIMIN
ANIES - MUHAIMIN

PRABOWO - GIBRAN

PRABOWO - GIBRAN
PRABOWO - GIBRAN

GANJAR - MAHFUD

GANJAR - MAHFUD
GANJAR - MAHFUD

Sunday, July 3, 2022

Ketum SPP PTPN II Desak Polres Binjai Tangkap Pelaku Pengrusakan Tanaman Milik PTPN II Kebun Sei Semayang

 Ketum SPP PTPN II Desak Polres Binjai Tangkap Pelaku Pengrusakan Tanaman Milik PTPN II Kebun Sei Semayang



Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPP) PTPN II Ir Mahdian Triwahyudi SH.MH mendesak Polres Binjai untuk menangkap otak pelaku pengrusakan tanaman milik PTPN II kebun Sei Semayang.


Hal ini diungkapkan di konfrensi Persnya di kantor DP VII PTPN II kebun Sei Semayang, Sabtu (02/07/2022).


Ketua Umum SPP PTPN II Ir Mahdian Triwahyudi SH.MH menjelaskan, ada sekitar puluhan hektare lahan Perseroan yang selama ini ditanami tebu di jalan Bangau kelurahan Mencirim dan Tunggurono dikuasai penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani, bahkan puluhan hektar tanaman telah dirusak oleh penggarap dengan cara meracuni dan membakar serta menjonder.

"Kami dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II Kebun Sei Semayang Dengan ini menolak keras upaya penguasaan lahan areal HGU No 54 seluas 79,36 Hektare dan No 55 594,76 Hektare di kebun Sei Semayang," ujar Mahdian Triwahyudi.


Masih dikatakan Mahdian, dengan ini kami akan melakukan langka pertama dengan cara somasi terhadap pihak penggarap, dan juga pihaknya akan  melakukan upaya pendekatan dengan hukum terhadap kepolisian khususnya Polres Binjai.


"Kami meminta kepada pihak kepolisian Polres Binjai yang dimana bertanggung jawab atas keamanan dan menindak para pelaku penggarap penguasaan lahan di areal HGU Kebun Sei Semayang secara ilegal." terangnya


Selanjutnya, kalau itu juga tidak di indahkan oleh pihak Polres Binjai, kami akan melakukan somasi ke Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, dan apabila juga tidak berhasil, pihaknya akan melakukan pengusiran secara paksa," imbuhnya.



Sementara itu, pihak dari PTPN II telah melaporkan kasus pengrusakan tanaman ini ke Polres Binjai dengan nomor STPLP /265/V/2022/SPKT - III Polres Binjai tanggal 27 Mei 2022 dan SPKT/268/V/2022/SPKT - III Polres Binjai, tanggal 29 Mei 2022.


"Saksi - saksi dari pihak PTPN II telah diperiksa dan harapannya, agar pihak kepolisian Polres Binjai segera menangkap otak pelaku dari pengrusakan tanaman tebu yang masih dalam perawatan, atas kejadian pengrusakan tersebut pihak PTPN II kebun Sei Semayang rugi mencapai miliaran rupiah."pungkasnya.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});