.feed-links {display:none !important;}
Subscribe to this Blog via Email :
expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Chat

"SELAMAT DATANG DI BLOG ORANG TAMPAN!!!!"
"BERANI, BENAR, TEPAT, AKURAT, DAN DI PERCAYA !!!!"

PERSURA

PERSURA
PERAYAAN NATAL DAN PELANTIKAN PANITIA PERSURA DPC MEDAN HELVETIA

ANIES - MUHAIMIN

ANIES - MUHAIMIN
ANIES - MUHAIMIN

PRABOWO - GIBRAN

PRABOWO - GIBRAN
PRABOWO - GIBRAN

GANJAR - MAHFUD

GANJAR - MAHFUD
GANJAR - MAHFUD

Tuesday, December 14, 2021

POLRES BINJAI BONGKAR JARINGAN BANDAR NARKOBA LINTAS PROVINSI

 

POLRES BINJAI BONGKAR JARINGAN BANDAR NARKOBA LINTAS PROVINSI



Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK,MH bersama Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH dan Kasi Humas IPTU Junaedi, melaksanakan Press Release Kasus Pengungkapan Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg di Mako polres Binjai, Selasa, 14/12/2021.


Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana, S.IK, menerima printah dari Kapolres Binjai untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam rangka melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai. Dimana kota Binjai merupakan jalur perlintasan oleh para bandar maupun kurir dari propinsi Aceh ke daerah lainnya, Tegas AKBP Ferio Ginting.


Dan ketika menerima printah pimpinan kedua pembina fungsi tersebut yang baru satu bulan menjabat AKP Firman Imanuel PA, SH dan AKP Rian, S.IK segera bentuk TIM untuk melakukan penyelidikan.

Dan setelah Tim bekerja selama 2(dua) hari, tepatnya hari minggu tanggal 5 Desember 2021 sekira pukul 15.30 wib, Tim mendapatkan informasi dan menyatakan bahwa adanya seorang laki-laki berangkat dari Lhok Seumawe dengan menggunakan bus jenis L.300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika.


Menerima informasi tersebut Tim segera melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 16.00 wib, tepatnya di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu-2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang TIM melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YI (39) tahun desa Matang Maneh Aceh Utara.


Disaat dilakukan penangkapan oleh TIM, dapat mengamankan satu buah tas berwarna biru dan didalamnya  ditemukan 13 (tiga belas) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya. Dan akibat penangkapan natkotika tersebut masyarakat terselamatkan sebanyak 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) orang, Ucap Ferio Ginting.


Kemudian Tim langsung mengamankan tersangka dan berang bukti berupa ; 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik the  cina warna hijau merk redefined Chinese tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.


Terhadap tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKBP Ferio Ginting, S.IK,MH.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});