KETIKA PULANG BELANJA, NENEK 73 TAHUN DIPUKUL BAHUNYA, SEPEDA MOTORNYA DILARIKAN
MPnews.Binjai - Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 07.00 wib, SPKT polres Binjai di datangi oleh seorang perempuan yang sudah lanjut usia dengan muka sedih, dan ketika itu juga petugas yang sedang melaksanakan tugas lansung mendatangi dan mengintrogasinya.
Disaat ditanyai oleh petugas jaga dianya mengaku bernama NURAINI PAS (73) tahun, pensiunan PNS dan berdomisili di jalan Candra Kirana Lk. 3 Kecamatan Binjai Selatan, serta menceritakan musibah yang baru dialaminya.
Ketika itu ibu Nuraini pergi belanja ke warung dengan mengendarai 1 (satu) unit Sp. Motor merek Honda beat warna merah putih dengan Nopol BK 2520 RAT, dan sesampainya di rumah dianya langsung memasukkan kenderaannya kedalam rumahnya.
Pada saat bermaksud untuk memasukkan sp.motor miliknya dari samping rumah pelapor, datang seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan langsung memukul pundak pelapor sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengakibatkan pelapor terjatuh dari Sp. Motornya. Dan saat itu juga pelaku langsung merampas Sp. Motor miliknya.
Takut akan kehilangan sp.motornya miliknya ibu Nuraini berusaha mempertahankannya sehingga dianya mengalami luka-luka pada jempol kaki sebelah kiri dan lutut kaki sebelah kiri serta merasakan sakit pada tulang rusuk sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut dianya membuat laporan ke SPKT polres Binjai, agar dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di RI.
Mendengar tentang kejadian tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK,MH, memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rian Permana, S.IK untuk segera melakuka penyelidikan dan mengungkap terhadap pelakunya.
Setelah menerima printah pimpinannya AKP M. Rian Permana, S.IK memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba, S.Tr.K bersama Tim Jatanras polres Binjai untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Dan berkat kesigapan terhadap Tim Jatanras polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan dengan inisial SE alias Rial (31) tahun di jalan Samanhuddi Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, hari Senin tanggal 6 Desember 2021 disaat sedang mengendarai sp.motor hasil kejahatannya, namun saat itu tanda nomor polisinya sudah dibuka atau tidak terpasang lagi.
Ketika Tim Jatanras melakukan intrograsi awal terhadap TSK dan dianya mengakui perbuatannya, disaat tim bermaksud untuk mengumpulkan terhadap barang bukti hasil kejahatannya, dianya melakukan perlawanan terhadap petugas, saat itu juga petugas melakukan tembakan peringatan keudara namun tetap tidak diindahkan oleh pelaku, kemudian tim Jatanras melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga mengenai kaki sebelah kiri pelaku.
Tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti terhadap hasil kejahatan tersebut berupa 1 (satu) buah batu, 1 (satu) unit Sp. Motor Honda beat warna merah putih tanpa Nomor Polisi, uang sebanyak Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan nomor Polisi BK 2520 RAT, sehingga terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat 1 KUHPidana, Pungkas AKP Rian.