.feed-links {display:none !important;}
Subscribe to this Blog via Email :
expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Chat

"SELAMAT DATANG DI BLOG ORANG TAMPAN!!!!"
"BERANI, BENAR, TEPAT, AKURAT, DAN DI PERCAYA !!!!"

PERSURA

PERSURA
PERAYAAN NATAL DAN PELANTIKAN PANITIA PERSURA DPC MEDAN HELVETIA

ANIES - MUHAIMIN

ANIES - MUHAIMIN
ANIES - MUHAIMIN

PRABOWO - GIBRAN

PRABOWO - GIBRAN
PRABOWO - GIBRAN

GANJAR - MAHFUD

GANJAR - MAHFUD
GANJAR - MAHFUD

Wednesday, May 24, 2023

BOIKOT TALENT INI DARI SEMUA PANGGUNG BAHKAN SEMUA TEMPAT DI WILAYAH ANDA !!!! PENYEBAB KARENA ULAH FANS YANG GAK TAU DIRI !!!!

BOIKOT TALENT INI DARI SEMUA PANGGUNG BAHKAN SEMUA TEMPAT DI WILAYAH ANDA !!!! PENYEBAB KARENA ULAH FANS YANG GAK TAU DIRI !!!!
















Buat semua rekan rekan juang seluruhnya yang dimana pun, di negeri wakanda +62 maupun di luar negeri wakanda +62 tolong jangan pernah menampung lagi talent seperti ini ya !!!!

Awal mula dengan komenan main main, berakhir komenan fans talent dalam foto mengkomen yang tidak tidak, bahkan dia dengan lantang nya mengkomen sesuka jidat nya. dimana akun yang di komen fans dari talent yang ada di gambar merupakan akun dari pemilik MEDAN LOKER COMMUNITY. dimana mereka (FANS) dari talent yang ada di gambar membalas komenan yang tidak tidak kepada akun pemilik dari MEDAN LOKER COMMUNITY. 

dan kami menghimbau agar semua media di seluruh negeri wakanda +62 bahkan media luar negeri wakanda +62 agar tidak menggunakan talent seperti yang ada di gambar karena memiliki talent yang notabene fansnya yang tidak bisa menjaga tutur katanya sehingga membuat "GERAM" pemilik akun yang di komen mereka yaitu merupakan AKUN dari PEMILIK DARI "MEDAN LOKER COMMUNITY". dimana sebelumnya pemilik dari MEDAN LOKER COMMUNITY tidak mau membalas komen mereka tapi karena komenan dari fans talent yang ada di gambar makin menjadi, Terpaksa Akun pemilik dari orang yang mereka komen atau akun pemilik dari MEDAN LOKER COMMUNITY membalasnya dengan luapan amarah kepada mereka.

DAN KAMI HIMBAU KEPADA SEMUA REKAN REKAN MEDIA DIMANAPUN UNTUK BERSATU DAN MEMBOIKOT TALENT TERSEBUT AGAR TIDAK DAPAT MANGGUNG DIMANAPUN. KARENA ULAH DARI FANS NYA YANG OMONGANNYA DI LUAR BATAS KESABARAN DARI AKUN PEMILIK DARI MEDAN LOKER COMMUNITY !!!! .




ATAS KERJASAMA, KONTRIBUSI DAN PARTISIPASINYA KAMI UCAPKAN TERIMAKASIH







M.M. ZENDRATO
PEMILIK DAN PENDIRI MEDAN LOKER COMMUNITY

Monday, May 8, 2023

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Rahasia Negara

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Rahasia Negara





Mengingat: 

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 (1), dan Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945; 

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: Undang-undang Tentang Rahasia Negara Republik Indonesia.


BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian


Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Rahasia Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda-benda yang berkaitan dengan keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. b. Keselamatan Negara adalah tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesinambungan nasional serta keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia. c. Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh seseorang yang berupa barang yang dapat berpindah atau dipindahkan yang disebut kebendaan bergerak dan berupa barang yang tidak dapat berpindah atau dipindahkan yaitu disebut kebendaan tak bergerak. d. Telekomunikasi adalah alat yang digunakan untuk berkomunikasi, baik penerimaan maupun pengiriman pesan atau berita antara dua pihak atau lebih dengan cara yang tepat sehingga pesan ata berita dapat dipahami sebagai hubungan atau kontak;

� e. Mesin sandi adalah mesin yang dibuat sebagai sarana pengaman komunikasi Rahasia dengan perhitungan secara matematis dengan mempergunakan alogaritma.

Bagian Kedua Fungsi dan Tujuan


Pasal 2


Rahasia Negara berfungsi melancarkan pelaksanaan tugas bagi setiap instansi dalam rangka keselamatan negara.


Pasal 3 


Penetapan Rahasia Negara bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap kebocoran Rahasia Negara dalam rangka menjamin keselamatan negara.

Bagian Ketiga Kedudukan


Pasal 4


Rahasia Negara adalah milik dan tanggung jawab bangsa Indonesia.


Pasal 5


Rahasia Negara ditentukan dan diselenggarakan oleh Aparat Negara dan Pemerintahan Rebublik Indonesia yang bertugas di Lembaga-lembaga Negara, Lembaga Pemerintah baik Departemen, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan-badan lain yang tunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia.


Pasal 6


Rahasia Negara bertempat dan berkedudukan di wilayah hukum dan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.


BAB II BENTUK DAN KLARIFIKASI RAHASIA NEGARA Bagian Pertama Bentuk Rahasia Negara


Pasal 7


Bahan keterangan yang merupakan Rahasia Negara terdapat dalam bentuk dan wujud yang berupa kebendaaan ataupun yang bukan kebendaan.


� Pasal 8


Rahasia Negara mempunyai klarifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia.


Pasal 9


Rahasia Negara yang berklarifikasi Sangat Rahasia adalah Rahasia Negara yang sangat Peka terhadap bahaya kebocoran yang dapat mengancam keselamatan Negara.


Pasal 10


Rahasia Negara yang berklarifikasi Rahasia adalah Rahasai Negara yang peka terhadap bahaya kebocoran yang mengganggu keselamatan negara.


BAB III LEWAT WAKTU, KEWENANGAN, DAN PENGAMANAN RAHASIA NEGARA Bagian Pertama Lewat Waktu Rahasia Negara


Pasal 11


Lewat waktu Rahasia Negara ditentukan atas kepentingan Negara: a. Bahan keterangan yang berbentuk dan berwujud benda sebagaimana yang tercantum dalam peraturan kearsipan, penetapan lewat waktunya sesuai dengan Undang-undang Kearsipan; b. Bahan keterangan yang berupa benda diluar yang tersebut butir a, masa berlakunya ditentukan oleh pejabat yang berwenang; c. Rahasia Negara yang belum habis lewat waktunya tetapi sudah diketahui oleh pihak yang berhak dapat dinyatakan bukan sebagai Rahasia Negara oleh Pejabat yang berwenang.

Bagian Kedua Kewenangan Menetapakan Rahasia Negara


Pasal 12


(1) Kewenangan untuk menentukan bahan keterangan menjadi Rahasia Negara berada pada Pimpinan Lembaga-lembaga Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah baik Departemen maupun Non Departemen, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Pimpinan Badan-badan lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, rincian kewenangannya diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Rahasia Negara. (2) Semua pimpinan lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada eselon dibawahnya sesuai dengan ketentuan yang disebut lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.


� Pasal 13


Kriteria penetapan Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda- benda tertentu yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak akan menimbulkan ancaman atau gangguan terhadap : a. tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 b. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa; c. kesinambungan pembangunan nasional; dan d. keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 14


(1) Tata cara penetapan Rahasia Negara dilakukan secara tertulis. (2) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Pengamanan Rahasia Negara


Pasal 15


(1) Semua warga negara Indonesia wajib menjaga Rahasia Negara. (2) Pengamanan Rahasia Negara dilaksanakan oleh aparat negara yang berkepentingan langsung dengan Rahasia Negara.


Pasal 16


(1) Pengamanan Rahasia Negara dilaksanakan dengan mempergunakan sistem pengamanan dengan sarana fisik, elektronik dan sandi serta TEMPAST (2) Tata cara pengamanan Rahasia Negara dilakukan pada saat pengiriman, penerimaan, pemeliharaan dan pemusnahan. (3) Tata cara pengamanan sebagimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 17


(1) Semua Rahasia Negara yang dikomunikasikan sarana pengamanannya dilakukan dengan menggunakan sandi. (2) Sarana pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.






� BAB IV KETENTUAN PIDANA DAN ACARA PIDANA Bagian Pertama Ketentuan Pidana


Pasal 18


(1) Barang siapa kerena kewajibannya tidak melaksanakan pengamanan Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Hukuman pidana penjara dapat ditambah sepertiga barang siapa karena kewajibannya melaksanakan pengamanan Rahasia Negara dengan sengaja mengumumkan atau memberitahukan atau menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak


Pasal 19


Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan Rahasia Negara yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.



Pasal 20


Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak mengetahui Rahasia Negara berupa surat-surat, peta- peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda dan yang bersangkutan dengan Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.


Pasal 21


Barang siapa melakukan tindak pidana kegiatan mata-mata yaitu kegiatan melawan hukum untuk memiliki, menguasai, meneruskannya atau memberikannya langsung maupun tidak langsung kepada negara atau organisasi asing ataupun kepada organisasi yang melawan pemerintah sesuatu Rahasia Negara dalam bidang keamanan, pertahanan, politik, ekonomi, dan diplomasi diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun


Pasal 22


Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengubah jaringan telekomunikasi dan atau memanipulasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang merupakan Rahasia Negara diancam dengan hukuman pidana penjara lama sepuluh tahun.


� Bagian Kedua Ketentuan Acara Pidana


Pasal 23


(1) Tindakan penegakan hukuman dilaksanakan menurut cara yang diatur dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (2) Sidang pengadilan pidana untuk memeriksa dan mengadili perkara kejahatan tentang Rahasia Negara dilaksanakan dengan cara tertutup. (3) Dalam hal kejahatan Rahasia Negara yang sistem pengamanannya menggunakan sandi, penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil fungsional sandi.



BAB V KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP


Pasal 24


Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berhubungan dengan Rahasia Negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan Undang-undang ini.


Pasal 25


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Nah, Gimana netizen negara wakanda +62 ? masih mau meretas akun atau membobol ataupun membongkar yang memuat rahasia negara ? kalo punya nyawa sembilan kayak kucing mah monggo....

hehehehehe........

REAL PAYMENT TRANSFER RECEIPT FROM MEDAN LOKER COMMUNITY !!!!!

 REAL PAYMENT TRANSFER RECEIPT FROM MEDAN LOKER COMMUNITY !!!


        MEDAN LOKER COMMUNITY  IS ENGAGED IN SALES SERVICES OF GOODS AND SERVICES AND PROME OF GOODS AND SERVICES  AND INFORMATION ABOUT JOBS AND NEWS MEDIA. MEDAN LOKER COMMUNITY HAVE A MANY SERVICE TOO. 


MEDAN LOKER COMMUNITY SERVICE IS :

*  PROMOTE GOODS AND SERVICE 
*  PROMOTE JOB POSTING INFO
*  NEWS MEDIA ESCORT AND ASSISTANCE SERVICES
*  TAPPING THE ENTIRE CONTENTS OF THE MOBILE PHONE SERVICE
*  WHAT TAPPING SERVICES ARE TYPED ON MOBILE PHONES
*  SELLING GOODS AND SERVICE
*  SERVICE FROM DOMAIN SITE BUILDER
*  SERVICE FROM WEBSITE BUILDER (MARKETPLACE & FORUM)
*  SERVICE FROM BLOG BUILDER
*  SERVICE FROM SIMPLE ANDROID APPLICATION BUILDER (MARKETPLACE, NEWS MEDIA, AND FORUM) 
*  ESCORT AND ASSISTANCE AND DRIVER FROM MEMBERS OF THE POLICE AND ARMY IN OUR PARTNER SERVICE.
*  LABOR AND SECURITY SERVICE PROVIDERS


ABOUT PRICE YOU CAN SEND MESSAGE TO CHAT ROOM IN THIS BLOG OR YOU CAN SEND IN MEDAN LOKER WHATSAPP NUMBER.

AND MEDAN LOKER COMMUNTY HAVE A IDENTITY CARD TOO PREVENT FRAUD FROM OCCURING ABOUT OUR TEAM !!! SO IF SOMEBODY SAYS THEY ARE OUR TEAM IS NOT OUR BUSINESS AND WE DON'T CARE ABOUT THAT IF YOU SEND A MONEY TO THEM AND TRANSFER MONEY TO THEM !!!

MEDAN LOKER COMMUNITY ALWAYS PROVEN PAY AND NOT A FAKE  !!!!!














                                   

        REGRADS



                                 M.M. ZENDRATO
OWNER AND FOUNDER MEDAN LOKER COMMUNITY
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});